Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta
akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya
pencipta
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari
berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan,
penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka
pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari
15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana
dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan
berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau
hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan
kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak
cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa
berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa
hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal
(11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali
diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi
pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak
dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.
Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin
Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat
di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara,
PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik
masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal
72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan
hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP
Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap
para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya
di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan
yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya
pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad
namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus
pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup
Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal
kontrak antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang
TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan
memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi
yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)
Referensi :
http://tekno.kompas.com
http://id.wikipedia.org
http://technotsuck.blogspot.com
http://bie-bekti.blogspot.com
http://www.depkumham.go.id
http://lindasarlinda.blogspot.com/
http://amazinggrace97.wordpress.com
http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar