Sabtu, 28 Juni 2014

Sanksi Terhadap Pelanggar Etika TSI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
 Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta

Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut :

1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

KASUS HAKI DI BIDANG TIK
1.      Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2.       Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.

KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)

Referensi :
http://tekno.kompas.com
http://id.wikipedia.org
http://technotsuck.blogspot.com
http://bie-bekti.blogspot.com
http://www.depkumham.go.id
http://lindasarlinda.blogspot.com/
http://amazinggrace97.wordpress.com
http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

Jenis Pelanggaran Etika TSI

1. Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untukmenyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidangkomputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baikketimbang yang telah dirancang bersama.Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yangmemiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadapsebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapitidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uangatau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memilikikertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

2. Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoSAttack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secarakhas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkanmenjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakansuatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB). Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum :
• Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset ataukorban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernyaseperti yang diharapkan nya.
• Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dankorban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisitdengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuandari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
• Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikianmencegah lalu lintas jaringan
• Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin,dengan demikian mencegah akses kepada suatu service
• Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
• Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orangatau sistem spesifik.


3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh:Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentukdigital (MP3, MP4, WAV dll).

• Keuntungan, Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
• Kerugian, Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral, halini merupakan pencurian hak milik orang lain.
• Solusi, menggunakan software aplikasi open source, Undang -undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddis
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasita
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asl
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ bar
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tega
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

4.Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuanmengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatanyang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagaicontoh adanya situs lelang fiktif, melibatkan berbagai macam aktivitasyang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorangyang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebutsecara melawan hukum.

5.Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapiperjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Darikegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “taxheaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi moneylaundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
• Online Casinos, Pada online casinos ini orang dapat bermainRolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain
• Online Poker, Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
• Mobil Gambling, Merupakan perjudian denganmenggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless Tabled PCs.Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil.GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisandata atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian onlinedi Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkapdi Indonesia dan Asia Tenggara.

6.Data Forgery


Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data padadokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumenini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situsberbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptlessdocument dengan menggunakan media internet. Kejahatan ini biasanyaditujukan untuk dokumen e-commerce.



sumber : http://tidarkusuma.blogspot.com/2014/06/jenis-pelanggaran-pada-bidang-it.html

Reinhart Andrian (15110715)

4KA32
Etika dan Profesionalisasi TSI#
I Wayan Simri Wicaksana
Universitas Gunadarma

Tugas Wawancara Profesi Non Formal

Pada pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yangada dalam organisasi dan diri pribadi.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau taetha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan.
Tabib/Dukun.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian tabib atau dukun adalah orang yg mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna, dsb).
dalam kesempatan kali ini saya akan membahas hasil wawancara dari seorang dukun yang berada di daerah cisarua bogor.
Sebut saja Abah Rosul.
Pria berumur 49 tahun ini dijuluki dukun atau tabib oleh masyarakat sekitar desa dikarenakan dianggap mempunyai keahlian khusus dibidang pengobatan spiritual. Keahlianya tersebut didapatkan pada saat beliau 20 tahun. Pada saat itu beliau sedang bersilaturahmi kerumah saudaranya didaerah jawa tengah, pada saat Adzan Ashar berkumandang beliau langsung mencari masjid untuk solat Ashar. Lokasi masjid dari rumah saudaranya lumayan jauh jika ditempuh untuk berjalan kaki sekitar 3,5 KM. Saudaranya pun menyuruhnya untuk solat dirumah saja , namun beliau menolak dikarenakan solat di masjid dan berjamaah lebih baik daripada solat sendiri.
oleh karena itu beliau langsung berjalan kaki mendatangi masjid.
setelah sampai di masjid beliau kemudian solat, setelah solat beliau lalu bergegas pulang. Dijalan pulang tersebut beliau berpikir dan berprasangka curiga karena situasi masjid yang sepi dan tidak ada orang serta lokasinya sangat dekat, hampir tidak ada 2 KM. Ketika tibah dirumah sodaranya, dia bertanya kepada pamanya tentang masjid tersebut. Lalu pamannya menjawab bahwa asjid didesa hanya satu dan itupun yan jaraknya 3,5 KM. Selebihnya tidak ada masjid lain. Lalu beliaupun kaget dan melamun hingga tiba kembali dirumahnya. Pada saat tidur beliau bermimpi bertemu kakek tua yang memasukan sebuah sinar ke badannya. Keesokan harinya beliau bisa melihat hal-hal yang diluar batas kewajaran manusia, seperti jin dan siluman.
sejak saat itu abah rosul mempunyai kelebihan dapat mengobati segala macam penyakit lahir maupun batin. Karena kelebihannya itu akhirnya pada umur 30 tahun beliau membuka praktek sebagai tabib atau dukun. Berarti sudah 19 tahun beliau berprofesi sebagai dukun. Dikarenakan susahnya mencari pekerjaan dan himpitan ekonomi serta umurnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk kerja, maka beliau membuka praktek perdukunan tersebut.
Awalnya banyak warga masyarakat yang mencibirnya dikarenakan warga takut terkena sasaran teluh atau tumbal dari praktek perdukunannya. Tapi lama kelamaan beliau mencoba menjelaskan dan memberi pengertian kepada warga sekitar akan pekerjaannya yang non formal sebagai dukun tersebut. Bahkan jika ada warga sekitar yang sakit dan datang ke tempat prakteknya, beliau tidak mau dibayar dengan rupiah. Beliau ikhlas mengobati warga sekitar apabila sakit tanpa dibayar. Padahal penghasilan dari membuka praktek perdukunan tersebut bisa dibilang sangat jauh dibawah standar. Satu kali datang untuk berobat beliau memasang tarif berdasarkan penyakit. Jika penyakit umum beliau tidak mematok harga, hanya keikhlasan dari si pasien saja. Namun jika penyakit yang berasal dari jin atau siluman. Beliau meminta 500.000 - 1.000.000 Juta Rupiah, Itu pun 200.000 Rupiah untuk beliau dan sisanya untuk mahar. Bisa dibayangkan jika dalam 1 bulan hanya terdapat 1 - 2 pasien atau tidak ada pasien sama sekali. Belum lagi jika ada saingan dari dukun-dukun lain yang membuka praktek, dapatmenimbulkan penurunan omset pendapatan dan harus siap fisik atau spiritual jika ada dukun lain yang tidak senang dan mengirim teluh kepada beliau. Sungguh ironi hidup beliau, mencari sesuap nasi demi kelangsungan hidupnya dengan keterampilan yang seadanya dan penghasilan yang tak menentu sebagai dukun serta resiko yang berat beliau terima. Sungguh jirih payah yang tidak sebanding dengan yang beliau harapkan.

Referensi :
http://januarsutrisnoyayan.wordpress.com/2008/10/27/apa-itu-etika/#

Reinhart Andrian (15110715)
4KA32
Etika dan Profesionalisasi TSI#
I Wayan Simri Wicaksana
Universitas Gunadarma

Selasa, 29 Oktober 2013

Teknologi Telematika

Pendahuluan
Dalam di era globalisasi dewasa ini banyak sekali orang yang membutuhkan atau haus akan informasi. agar informasi tersebut di dapat dengan mudah maka orang tersebut memanfaatkan teknologi yang berkembang sangat pesat ini. teknologi tersebut selain digunakan untuk mencari informasi dapat digunakan untuk komunikasi.

Teori

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace – sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer – yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini – bagi kebanyakan netter – tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut – yang dipahami sebagai virtual reality – sering disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.

Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika” paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis – tertuang dalam peraturan perundang-undangan – maupun materi hukum tidak tertulis – tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.

Pembahasan

Bila dilihat penjelasan yang ada pendahuluan dan materi, teknologi telematika merupakan sebuah konsep yang mengambarkan kemajuan teknologi komunikasi yang tidak dapat terelakan lagi, semua orang harus mengetahui hal ini karena bagi penulis hal ini telah menjadi suatu ilmu pengetahuan yang dapat dikatakan wajib untuk diketahui. Bayangkan apa bila seseorang yang tidak menguasai kemjuan teknologi tentu akan sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi, walaupun tidak begitu terpaku sekali lagi saya mengatakan bahwa setiap orang minimal mengetahui ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai teknologi telematika.
Bagi saya sendiri yang lebih sering menjumpai hal-hal seperti ini dalam kuliah selain mengetahui dasar-dasarnya ada hal terpenting lainnya yang harus saya pikir yaitu setiap mahasiswa yang mendapatkan materi ini harus mengetahui untuk apa mereka belajar, bagaimana menjelaskannya dan mengimplementasi dari apa yang mereka pelajari mengenai teknologi telematika,  Karena  berdasarkan materi yang ada menyatakan bahwa seoarang yang belajar tidak harus tahu saja mengenai definisi dasar dari konsep teknologi telematika melainkan mempelajari semua elemen-elemen yang ada pada materi seperti dasar-dasarnya, perkembangan, dan cara mengimplementasi.

Selasa, 01 Oktober 2013

Telematika

I. Pendahuluan


Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.


II. Teori

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.


III. Analisis

  • Dampak positif Telematika :
  1. Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
  2. Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
  3. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
  4. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
  5. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
  • Dampak negatif Telematika :
  1. Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
  2. Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat  penyebaran informasi bagi si penipu.
  3. Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
  4. Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
  5. Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.

IV. Referensi

Senin, 15 April 2013

Tulisan Ilmiah


Tulisan Ilmiah Mengenai Bahasa Indonesia
Tulisan ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dapat disimpulkan bahwa karya ilmiah adalah bentuk yang tertulis, baik di buku, jrnal, majalah, surat kabar, maupun yang terdapat di jaringan internet, disamping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.
Macam Karya Tulis Ilmiah:

• Makalah
Adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
• Skripsi
Karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian di lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian dalam rangka pnyelesaian studi tinggi untuk memperoleh gelar sarjana.
• Tesis
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam ragka penyelesaian studi pada tingkat program strata dua, yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kritis.
• Disertasi
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi tingkat strata tiga yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar doktor. Pembahasan dalam disertai harus analitis kritik, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangktan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
• Artikel
Adalah karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66). Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas ( Tartono 2005: 84).
• Esai
Adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Perbedaannya tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekedar menunjukan fakta atau menceritakan sebuah pengalama : ia menyelipkan opini penulis diantara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sbelum menulis esai.

• Opini
Adalah sebuah kepercayaa yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampak benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang ; apa yang dipikirkan seseorang ; penilaian seseorang.
• Fiksi
Berupa kisah rekaan, yang tidak boleh dibuat sembarangana, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal penting yang memerlukan perhatian sendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seseorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Tulisan fiksi meliputi : novelis, cerpenis, dramawan dan penyair.
Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaaji dari inimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti ( pokok pembahasan), dan bagian penutup. Pada bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok dari pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariansi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah menganung pendahuluan, bagian inti, bagian penutup, dan daftra pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Penalaran deduktif dan Contohnya


Penalaran deduktif didasarkan atas prinsip, hukum, teori atau putusan lain yang berlaku umum untuk suatu hal ataupun gejala. Dengan kata lain, penalaran deduktif bergerak dari sesuatu yang umum kepada yang khusus. Penalaran deduktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari suatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu kesimpulan.
Menurut bentuknya, penalaran deduktif mungkin merupakan silogisme dan entimem :

A. Silogisme : proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi).

Macam-macam bentuk silogisme :

a)      Silogisme kategorial : disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.

b)      Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu :P remis umum : Premis Mayor (My) Premis khusus : Premis Minor (Mn) Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K) Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor. Contoh silogisme Kategorial :
My : Semua pelajar SMP adalah lulusan SD
Mn : Badu adalah pelajar SMP
K : Badu lulusan SD
My : Tidak ada wanita yang suka dibohongi
Mn : Ana adalah wanita
K : Ana tidak suka dibohongi
My : Semua mahasiswa mempunyai ijazah SMA
Mn : Nadira tidak memiliki ijazah SMA
K : Nadira bukan mahasiswa

c)      Silogisme hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, bila simpulannya juga menolak berarti konsekuen. Contoh :
My : Jika tidak ada air, manusia akan mati kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, manusia akan mati kehausan.
My : Jika tidak ada uang, barang tak bisa dibeli.
Mn : Barang tak bisa dibeli.
K : Tidak ada uang.

d)     Silogisme alternatif : yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain. Contoh :
My : Nenek Acem berada di Jakarta atau Medan.
Mn : Nenek Acem berada di Jakarta.
K : Jadi, Nenek Acem tidak berada di Medan.
My : Dadang berbelok ke kanan atau ke kiri
Mn : Dadang tidak berbelok ke kanan.
K : Jadi, Dadang berbelok ke kire

B. Entimen : Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan. Contoh Entimen :
My : Menipu adalah dosa karena merugikan orang lain.
Mn : Menipu merugikan orang lain.
K : Menipu adalah dosa.